Training Hukum dan Teknik Penyelesaian Kepailitan

PENGANTAR TRAINING HUKUM DAN TEKNIK PENYELESAIAN KEPAILITAN 

Dunia bisnis tidak terlepas dari pasang surut perusahaan dalam mengelola keuangan perusahaan. Tidak jarang perusahaan melakukan utang terhadap perusahaan lain atau terhadap bank agar tetap mampu menjalankan roda bisnisnya. dampak negatif yang akan timbul apabila perusahaan tidak mampu membayar utangnya maka jalan terakhir yang ditempuh adalah proses pengajuan kepailitan terhadap perusahaan tersebut. Mudahnya persyaratan untuk pengajuan permohonan kepailitan menjadi celah bagi perusahaan yang akan mengambil jalan curang untuk mengambil keuntungan terhadap suatu perusahaan yang sehat (solvable) agar dapat dipailitkan. Kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitur, di mana debitur itu sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada para krediturnya. Banyak orang yang belum mau menggunakan upaya kepailitan sebagai salah satu upaya hukum untuk penyelesaian utang debitur pada kreditur-krediturnya karena masih banyak orang yang  menganggap bahwa kepailitan adalah upaya yang kejam karena banyak orang beranggapan bahwa dengan telah dipailitkannya debitor maka debitur otomatis tidak dapat melanjutkan usaha sehingga seluruh karyawan otomatis harus di PHK, padahal jika benar-benar memahami Undang-Undang Kepailitan maka bisa jadi banyak orang yang akan lebih memilih menggunakan lembaga kepailitan sebagai lembaga alternatif untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban debitur pada kreditur karena lembaga kepailitan menawarkan penyelesaian yang adil, cepat, terbuka dan efektif.  Oleh sebab itu, pemahaman atas kepailitan juga perlu dimiliki oleh seseorang yang terjun dalam dunia bisnis agar tidak salah dalam mengambil langkah selanjutnya. Kenyataannya masih sedikit orang yang memberikan perhatian dan pemahaman akan pentingnya kepailitan bagi perusahaan. Perusahaan yang diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga dianggap tidak memiliki masa depan lagi. Padahal dalam kenyataannya tidak semua perusahaan yang diputuskan pailit tidak dapat melanjutkan usahanya di masa mendatang. Perusahaan yang mempunyai kategori solvable akan tetap mampu menjalankan perusahaan di yang akan datang apabila putusan pailit dapat dicabut dan menyelesaikan semua kewajibannya. Training ini akan memberikan pemahaman mengenai kepailitan secara komprehensif, langkah penyelamatan perusahaan apabila diajukan permohonan kepailitan atau diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, ataupun proses permohonan pencabutan putusan pailit bagi perusahaan.

MAKSUD & TUJUAN

Maksud dan tujuan dari program Training Hukum dan Teknik Penyelesaian Kepailitan diantaranya yaitu:

  1. Memahami ruang lingkup kepailitan dan bagaimana cara penyelesaiannya;
  2. Memahami prosedur penyelamatan perusahaan dari kepailitan;
  3. Mengimplementasikan teknik penyelamatan perusahaan dari kepailitan dan pencabutan putusan pailit.

BAHAN AJAR

  1. Ruang lingkup kepailitan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan
  2. Asas-asas dalam kepailitan
  3. Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit
  4. Prosedur dan proses permohonan kepailitan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan
  5. Kurator sebagai pihak dalam melakukan pembagia budel pailit
  6. Langkah-langkah yang dapat diambil oleh perusahaan setelah adanya putusan pailit
  7. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Undang-Undang Kepailitan
  8. Perusahaan yang dikategorikan sehat sehingga dapat diselamatkan setelah adanya putusan pailit
  9. Kepailitan dan efektifitasnya dalam restrukturisasi utang
  10. Strategi melakukan permohonan kepailitan dalam menyelesaian piutang
  11. Rencana perdamaian dalam Undang-Undang Kepailian
  12. Pencabutan putusan pailit oleh Pengadilan Niaga
  13. Studi kasus dan diskusi

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR..??

Dalam program Training Hukum dan Teknik Penyelesaian Kepailitan peserta yang direkomendasikan ikut yaitu yang berlatar belakang seperti: Staff, Supervisor, Manager dari Divisi Legal, Divisi Accounting, Divisi Finance; Kurator, Konsultan hukum, advokat, dan siapapun yang ingin mendalami atau menambah pengetahuan mengenai teknik penyelesaian kepailitan.

METODE PELAKSANAAN

Dalam Training Hukum dan Teknik Penyelesaian Kepailitan ini menggunakan metode interkatif, dilaksanakan dalam bentuk presentasi ceramah dan diskusi interaktif membahas study kasus seputar teknik dan implementasi hukum dan teknik penyelesaian kepailitan yang tepat dan efektif.

PROFIL TIM PENGAJAR KLIK DI SINI

DURASI

2 Hari (Efektif 14 Jam)

INVESTASI

Normal Class

  • Rp 4.350.000 (Jakarta/Bandung/Bogor/Yogyakarta/Surabaya/Malang)
  • Rp 5.350.000 (Bali/Lombok/Balikpapan/Medan/Makasar)

Online Class

  • Rp. 1.750.000 (Online Zoom Meeting)

FASILITAS

Normal Class

  • Sertifikat, Modul soft file & copy, Lunch, 2 x Coffee Break, Training Kit (Tas Jinjing, Blocknote, Ballpoint, Flashdisk, Tas Gemblock), foto bersama, diselenggarakan dihotel berbintang.

Online Class

  • Sertifikat dan Soft Copy Modul

INFORMASI PENDAFTARAN & PROMO

Hub      : 021 – 756 3091
Fax       : 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING HUKUM DAN TEKNIK PENYELESAIAN KEPAILITAN TAHUN 2024:

  • 27-28 Mei 2024 Surabaya
  • 24-25 Juni 2024 Jakarta
  • 22-23 Juli 2024 Bogor
  • 19-20 Agustus 2024 Bali
  • 23-24 September 2024 Jakarta
  • 21-22 Oktober 2024 Yogyakarta
  • 25-26 November 2024 Bandung
  • 23-24 Desember 2024 Surabaya
Kami siap bantu anda! Klik disini

Kami siap membantu anda, untuk berdiskusi dengan Tim Kami silahkan klik langsung profile yang sedang online. Jika jaringan sedang sibuk, disebabkan sedang melayani pelanggan lain. Untuk respon cepat selanjutnya kirim email ke: [email protected] untuk pelayanan via Help Desk

Account Executive

Mei Dwi - Head Office

Online

Account Executive

Eva Arlinda- Head Office

Online

Account Executive

Umu Hanifatul - Head Office

Online

Account Executive

Andini - Head office

Online

Mei Dwi - Head OfficeAccount Executive

Halo bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Eva Arlinda- Head OfficeAccount Executive

halo bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Umu Hanifatul - Head OfficeAccount Executive

Maaf bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Andini - Head officeAccount Executive

Halo bapak/ibu ada yang bisa saya bantu? 00.00