PENGANTAR TRAINING HUKUM DAN TEKNIK PENYELESAIAN KEPAILITAN
Dunia bisnis tidak terlepas dari pasang surut perusahaan dalam mengelola keuangan perusahaan. Tidak jarang perusahaan melakukan utang terhadap perusahaan lain atau terhadap bank agar tetap mampu menjalankan roda bisnisnya. dampak negatif yang akan timbul apabila perusahaan tidak mampu membayar utangnya maka jalan terakhir yang ditempuh adalah proses pengajuan kepailitan terhadap perusahaan tersebut. Mudahnya persyaratan untuk pengajuan permohonan kepailitan menjadi celah bagi perusahaan yang akan mengambil jalan curang untuk mengambil keuntungan terhadap suatu perusahaan yang sehat (solvable) agar dapat dipailitkan. Kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitur, di mana debitur itu sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada para krediturnya. Banyak orang yang belum mau menggunakan upaya kepailitan sebagai salah satu upaya hukum untuk penyelesaian utang debitur pada kreditur-krediturnya karena masih banyak orang yang menganggap bahwa kepailitan adalah upaya yang kejam karena banyak orang beranggapan bahwa dengan telah dipailitkannya debitor maka debitur otomatis tidak dapat melanjutkan usaha sehingga seluruh karyawan otomatis harus di PHK, padahal jika benar-benar memahami Undang-Undang Kepailitan maka bisa jadi banyak orang yang akan lebih memilih menggunakan lembaga kepailitan sebagai lembaga alternatif untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban debitur pada kreditur karena lembaga kepailitan menawarkan penyelesaian yang adil, cepat, terbuka dan efektif. Oleh sebab itu, pemahaman atas kepailitan juga perlu dimiliki oleh seseorang yang terjun dalam dunia bisnis agar tidak salah dalam mengambil langkah selanjutnya. Kenyataannya masih sedikit orang yang memberikan perhatian dan pemahaman akan pentingnya kepailitan bagi perusahaan. Perusahaan yang diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga dianggap tidak memiliki masa depan lagi. Padahal dalam kenyataannya tidak semua perusahaan yang diputuskan pailit tidak dapat melanjutkan usahanya di masa mendatang. Perusahaan yang mempunyai kategori solvable akan tetap mampu menjalankan perusahaan di yang akan datang apabila putusan pailit dapat dicabut dan menyelesaikan semua kewajibannya. Training ini akan memberikan pemahaman mengenai kepailitan secara komprehensif, langkah penyelamatan perusahaan apabila diajukan permohonan kepailitan atau diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, ataupun proses permohonan pencabutan putusan pailit bagi perusahaan.
MAKSUD & TUJUAN
Maksud dan tujuan dari program Training Hukum dan Teknik Penyelesaian Kepailitan diantaranya yaitu:
- Memahami ruang lingkup kepailitan dan bagaimana cara penyelesaiannya;
- Memahami prosedur penyelamatan perusahaan dari kepailitan;
- Mengimplementasikan teknik penyelamatan perusahaan dari kepailitan dan pencabutan putusan pailit.
BAHAN AJAR
- Ruang lingkup kepailitan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan
- Asas-asas dalam kepailitan
- Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit
- Prosedur dan proses permohonan kepailitan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan
- Kurator sebagai pihak dalam melakukan pembagia budel pailit
- Langkah-langkah yang dapat diambil oleh perusahaan setelah adanya putusan pailit
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Undang-Undang Kepailitan
- Perusahaan yang dikategorikan sehat sehingga dapat diselamatkan setelah adanya putusan pailit
- Kepailitan dan efektifitasnya dalam restrukturisasi utang
- Strategi melakukan permohonan kepailitan dalam menyelesaian piutang
- Rencana perdamaian dalam Undang-Undang Kepailian
- Pencabutan putusan pailit oleh Pengadilan Niaga
- Studi kasus dan diskusi
SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR..??
Dalam program Training Hukum dan Teknik Penyelesaian Kepailitan peserta yang direkomendasikan ikut yaitu yang berlatar belakang seperti: Staff, Supervisor, Manager dari Divisi Legal, Divisi Accounting, Divisi Finance; Kurator, Konsultan hukum, advokat, dan siapapun yang ingin mendalami atau menambah pengetahuan mengenai teknik penyelesaian kepailitan.
METODE PELAKSANAAN
Dalam Training Hukum dan Teknik Penyelesaian Kepailitan ini menggunakan metode interkatif, dilaksanakan dalam bentuk presentasi ceramah dan diskusi interaktif membahas study kasus seputar teknik dan implementasi hukum dan teknik penyelesaian kepailitan yang tepat dan efektif.
PROFIL TIM PENGAJAR KLIK DI SINI
DURASI
2 Hari (Efektif 14 Jam)
INVESTASI
Normal Class
- Rp 4.350.000 (Jakarta/Bandung/Bogor/Yogyakarta/Surabaya/Malang)
- Rp 5.350.000 (Bali/Lombok/Balikpapan/Medan/Makasar)
Online Class
- Rp. 1.750.000 (Online Zoom Meeting)
FASILITAS
Normal Class
- Sertifikat, Modul soft file & copy, Lunch, 2 x Coffee Break, Training Kit (Tas Jinjing, Blocknote, Ballpoint, Flashdisk, Tas Gemblock), foto bersama, diselenggarakan dihotel berbintang.
Online Class
- Sertifikat dan Soft Copy Modul
INFORMASI PENDAFTARAN & PROMO
CONTACT PERSON
0813 8280 7230, 0812 8931 1641
JADWAL TRAINING HUKUM DAN TEKNIK PENYELESAIAN KEPAILITAN TAHUN 2024:
- 23-24 Desember 2024 Surabaya
JADWAL TRAINING HUKUM DAN TEKNIK PENYELESAIAN KEPAILITAN TAHUN 2025:
- 16-17 Januari 2025 Malang
- 20-21 Februari 2025 Bogor
- 20-21 Maret 2025 Surabaya
- 17-18 April 2025 Bandung
- 22-23 Mei 2025 Yogyakarta
- 19-20 Juni 2025 Jakarta
- 17-18 Juli 2025 Bali
- 21-22 Agustus 2025 Bogor
- 18-19 September 2025 Surabaya
- 16-17 Oktober 2025 Bandung
- 20-21 November 2025 Yogyakarta
- 18-19 Desember 2025 Jakarta