PPh Pasal 23

Pph Pasal 23

Pengertian

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23

  1. Pemotong PPh Pasal 23:
    1. badan pemerintah;
    2. Subjek Pajak badan dalam negeri;
    3. penyelenggaraan kegiatan;
    4. bentuk usaha tetap (BUT);
    5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
    6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Penerima penghasilan yang di pph potong PPh Pasal 23:
    1. WP dalam negeri;
    2. BUT

Tarif dan Objek PPh Pasal 23

  1. 15% dari jumlah bruto atas:
    1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
    2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  2. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  3. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
    1. Jasa penilai;
    2. Jasa Aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang;
    5. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan
    10. Jasa pengolahan limbah
    11. Jasa penyedia tenaga kerja
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    19. Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    20. Jasa maklon
    21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    23. Jasa pengepakan;
    24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    25. Jasa pembasmian hama;
    26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    27. Jasa katering atau tata boga.
  5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
  6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
    1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
    3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
    4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

    Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:

    1. Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
    2. Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;

Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN

Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    2. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
    3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
    4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23

  1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Bukti Pemotong PPh Pasal 23

Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.

Contoh Bisnis Plan

Business Plan

PENDAHULUAN

Kemampuan dan kemauan untuk membuka usaha tidak hanya didominasi oleh kalangan swasta saja, tetapi mahasiswa juga diharapkan memiliki semangat untuk memperdalam ketrampilan dalam bidang berwiraswasta. Diharapkan mahasiswa memiliki kemauan untuk mendirikan sebuah usaha yang sesuai bidangnya dan tidak mengganggu aktifitas kuliah. Usaha membuat kue kering dan sebagainya untuk acara pesta dan lainya ini ditujukan agar mahasiswa yang mempunyai kemauan untuk berwiraswasta.

Saat ini kebutuhan makanan yang praktis (kue kering) masyarakat Indonesia sangat tinggi terutama di daerah perkotaan untuk banyak event-event keluarga dan resmi. Untuk menunjang kebutuhan tersebut peluang mendirikan binis makanan (kue kering) siap saji dan instan sangat terbuka luas di era global ini. Faktor semua itu terlatar belakangi oleh kesibukan-kesibukan masyarakat kota yang membuat mereka menginginkan segala sesuatu bisa di dapat secara mudah dan instan, dan yang juga tidak kalah penting pastinya tetap memperhatikan kandungan gizi.

Melihat fakta diatas, kami melihat adanya peluang yang cukup besar untuk dapat memasarkan produk kami berupa makanan siap saji dan higienis dan bergizi. Dengan memanfaatkan peluang tersebut diharapkan dapat memasarkan produk dengan baik sehingga mendapatkan keuntungan yang maksimal.

 I.         PROFIL PERUSAHAAN

  • Nama perusahaan        : CV Kukki
  • Nama bisnis                   : Kue kering dan Roti Siap Saji
  • Pemilik                           : xxxxxxxx
  • Alamat                            : Komplek XXXXXXXX
  • Contact                           : (021) 12345 (Hunting), Fax: (021) 12345
  • Logo                                : – XXXXXXX

II.     MANAJEMEN TIM

Nama

Jabatan

Spesialis

Riska

Direktur

Memiliki kemampuan management dan relasi yang luas.

Eni

Manajer Produksi

Memiliki kamampuan menciptakan dan memformulakan variasi kue kering yang sehat dan bergizi.

Handayani

Divisi produksi

Memiliki keahlian dalam membuat dan mengembangkan formula hasil riset

rina

Divisi produksi

Memiliki keahlian cita rasa yang kuat, indra organoleptik yang pekak

ReRe

Manajer Pemasaran

Memiliki keahlian dalam sistem memasarkan atau menjual suatu produk

Frans

Divisi pemasaran

Memiliki keahlian dalam memasarkan atau menjual suatu produk

Budi

Manajer keuangan

Memiliki keahlian pembendaharaan dalam mengatur keluar masuknya keuangan perusahaan

 III.            ANALISA BISNIS

  1. Target Market :
  •  Mall , kantor, rumah makan, catering dan Organisasi-organisasi masyarakat
  • Perorangan untuk acara keluarga, kebutuhan pribadi dan organisasi dalam event-event yang diselenggarkan

 Marketing Strategi

Dalam menjalankan bisnis ini, kami menggunakan beberapa cara pemasaran :

  • Membuat selembaran brosur
  • Memasarkan melalui jejaring sosial, seperti: website, facebook, kaskus, twitter
  • Sosialiasi dalam organisasi-organisasi masyarakat dan pemerintah
  • Self to self

 Analisa SWOT

Strength

  • Memiliki harga yang murah
  • Komposisi bahan yang ramah lingkungan dan kadungan Gizi yang lengkap
  • vHema bahan mentah dan tanpa pengawet

Weakness

  • Minimnya modal usaha
  • Sulitnya mendapatkan pasar

Opportunity

  • Peluang yang besar
  • Kompetitor usaha sejenis masih sedikit
  • Jumlah kebutuhan kue kering siap saji di masyarakat perkotaan yang terus meningkat 

Treat

  • Kreativitas produk harus terus baru, cita rasa yang tidak membosankan dan Gizi yang selalu terjaga.
  • Persaingan yang kuat dengan penjual makanan (kue kering) yang sudah terkenal, maupun produk impor

 Peluang Bisnis

  • Pangsa pasar yang baik dan cukup luas
  • Jumlah Organisasi pemerintah dan swasta yang banyak.
  • Meningkatnya aktifitas masyarakat yang membuat mereka tidak bisa membuat kue untuk kebutuhan pribadi atau event.
  • Kebutuhan kue kering sehat dan bergizi dengan harga terjangkau yang meningkat

Kekuatan Harga

  • Kue jenis Cookies dengan harga : Rp 6000,-
  • Kue jenis Bolu dengan harga      : Rp 11.000,-

IV.             RENCANA  DAN MANAJEMEN KEUANGAN

Investasi Awal

Fixed cost

Wadah penampung (25 Lt)

Rp 40.000

Pengaduk

Rp 10.000

Timbangan

Rp 60.000

Gelas ukur

Rp 20.000

Kertas pembungkus dan hias

Rp 55.000

 

Variable cost (per produksi)

Telur ayam(1 kg)

Rp 20.000

Air (1 galon)

Rp   3.500

Garam dapur (@Rp 3000/kg)

Rp      750

Toples kecil (10 x @Rp 2000)

Rp 20.000

Toples Besar (5 x @Rp 2700)

Rp 13.500

Tepung terigu(5 gr @Rp 85.000/kg)

Rp      425

Susu sapi(100 ml @Rp 15.000/L)

Rp  1.500

Pewarna+Coklat (5 gr @Rp 8.000)

Rp     400

Total produk 1 x produksi : 10 L

Rp 60.075

Total 1 bulan (5 x produksi = 50 L)

Rp 300.375

 

Biaya operasional per bulan

Gas LPG (1 Tabung)

Rp 18.000

Biaya operasional

Rp 30.000

TOTAL

Rp 48.000

 

Biaya operasional per tahun

Biaya bulanan x 12

Rp 576.000

TOTAL

Rp 576.000

Modal

pemilik Rp 350.000

Laba kotor per tahun:

Rp 249.625 x 12 = Rp 2.995.500

Laba bersih per tahun :

Rp 2.995.500 – Rp 576.000 = Rp 2.419.500

Berdasarkan target laba yang kami sebutkan di awal yaitu Rp. 249.625 per bulan, kami telah menghitung waktu di mana akan terjadi breakeven point. Untuk breakeven point akan didapatkan setelah usaha berjalan kurang lebih selama 2 bulan. Akan tetapi, bila bisnis ini dapat berjalan stabil pada 1 bulan pertama, maka keuntungan yang diperoleh bisa lebih dari Rp. 249.625 per bulan sehingga break even dan positive cashflows bisa dicapai dalam waktu yang lebih singkat. Untuk transparansi dan laporan keuangan yang akurat maka setiap transaksi akan dibuatkan jurnal dan selalu disimpan.

Demikianlah rencana bisnis ini kami susun dalam rangka tahap pengembangan usaha bisnis kami. Semoga bisnis ini bisa lebih maju setelah dana yang ada mencukupi untuk pengembangan bisnis ini. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terimakasih.

Kami siap bantu anda! Klik disini

Kami siap membantu anda, untuk berdiskusi dengan Tim Kami silahkan klik langsung profile yang sedang online. Jika jaringan sedang sibuk, disebabkan sedang melayani pelanggan lain. Untuk respon cepat selanjutnya kirim email ke: [email protected] untuk pelayanan via Help Desk

Account Executive

Mei Dwi - Head Office

Online

Account Executive

Eva Arlinda- Head Office

Online

Account Executive

Umu Hanifatul - Head Office

Online

Account Executive

Andini - Head office

Online

Mei Dwi - Head OfficeAccount Executive

Halo bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Eva Arlinda- Head OfficeAccount Executive

halo bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Umu Hanifatul - Head OfficeAccount Executive

Maaf bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Andini - Head officeAccount Executive

Halo bapak/ibu ada yang bisa saya bantu? 00.00