Cara mudah Mendapatkan ISBN
Apa sih ISBN itu? ISBN adalah singkatan dari International Standard Book Number, berfungsi sebagai pemberi identifikasi UNIK terhadap SATU judul buku yang diterbitkan.
ISBN tidak ada hubungannya dengan masalah perizinan..
selama ini banyak orang yang salah persepsi terhadap ISBN. Mereka mengira bahwa pemberian nomor ISBN terhadap judul buku tertentu menandakan bahwa buku tersebut telah MENDAPAT IZIN untuk diterbitkan.
Ini adalah anggapan yang keliru! Sebab TIDAK ADA satu aturan hukum pun di Indonesia yang mengharuskan adanya izin untuk menerbitkan buku dan media cetak (koran, majalah, tabloid). Jadi bila Anda ingin menerbitkan buku, koran, majalah, tabloid, newsletter, bulletin, dan sebagainya, ya silahkan langsung terbitkan saja. Tak perlu mengurus izin apapun!
“Apa fungsi ISBN itu?”
Secara umum, fungsi ISBN adalah untuk memberikan identitas yang unik terhadap satu judul buku tertentu. Kita bisa menganalogikan ISBN seperti sidik jari yang berbeda antara satu manusia dengan manusia lainnya. Kita bisa berkata, “ISBN adalah sidik jari buku.”
Karena fungsinya untuk memberikan identitas yang unik, maka hal ini bisa bermanfaat untuk banyak hal. Misalnya dalam proses pendistribusian buku, proses penjualan buku di kasir, proses pengklasifikasian rak buku, dan sebagainya.
Intinya, fungsi ISBN ini berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administrative dan BUKAN perizinan.
Satu hal lagi:
Bila sebuah buku sudah mendapat nomor ISBN, maka datanya akan tercatat di arsip nasional selama 50 tahun.
Oke, Demikianlah fungsi ISBN ini.
Jadi, sebenarnya TAK ADA ATURAN yang mensyaratkan setiap buku harus punya ISBN. Anda bebas untuk menerbitkan buku tanpa nomor ISBN. Terserah Anda! Tapi karena ISBN itu banyak manfaatnya, terlebih karena mengurusnya sangat gampang, ya tentu tak ada salahnya bila kita semua mengurus ISBN untuk buku-buku kita, bukan?
Cara mudah mengurus ISBN :
Yang harus Anda lakukan hanyalah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat permohonan ISBN.
2. Fotokopi halaman judul buku.
3. Fotokopi halaman hak cipta
4. Daftar isi.
5. Pendahuluan dan/atau kata pengantar.
Tentu saja, Anda harus sudah punya nama penerbit.
“Apa nama penerbitnya? Saya kan menerbitkan buku secara self publishing!”
Ya, bikin saja nama penerbit sesuka Anda. Terserah Anda. Untuk masalah nama penerbit, bebas-bebas saja, kok. Tak ada peraturan apapun yang mengatur hal seperti ini. Silahkan Anda berkreasi sendiri secara bebas, yach 😉
“Apakah untuk mengurus ISBN itu, penerbit saya harus sudah punya badan hukum?”
Tidak harus! Perorangan pun bisa. Yang penting ada nama penerbitnya!
Ketika mengurus ISBN untuk sebuah buku. Anda menulis surat pengantarnya di atas kertas HVS biasa. Dan kop suratnya pun saya desain secara manual di bagian teratas dari surat tersebut. Jadi saya tidak secara khusus mencetak kop surat.
Setelah semua berkasnya lengkap, silahkan diantar ke Gedung Perpustakaan Nasional RI (lantai 2), Jalan Salemba Raya 28-A, Jakarta. Telp: 021-3101411 psw 43.
“Berapa lama prosesnya, dan berapa biayanya?”
Bila tak ada antrian, proses pengurusan ISBN (sejak Anda datang hingga si petugas memberikan nomor ISBN kepada Anda) hanya sekitar 10 menit! Sangat gampang dan cepat, si petugas tak akan mempersulit Anda.
Bila buku yang Anda ajukan adalah buku terbitan pertama dari “penerbit” Anda, maka Anda biasanya diminta untuk mengisi formulir keanggotaan ISBN. Ini adalah formulir biasa, dan tidak ada charge biaya apapun!
“Bagaimana cara mengurus ISBN bila saya berada di luar Jakarta?”
Dan bagi teman-teman di luar Jakarta bisa mengirim berkas-berkas di atas lewat faks.
Lalu berkas-berkasnya di-fax ke nomor 021-3927919 atau 021-70902017.
NB: Update terakhir tanggal 20 Januari 2011: Pengurusan ISBN kini digratiskan.
Anda bisa berkunjung dahulu ke website Perpustakaan Nasional RI di www.pnri.go.id.