Depdiknas Ancam Cabut Sertifikasi Profesi Guru

Departemen Pendidikan Nasional ( Depdiknas ) mengancam akan mencabut sertifikat profesi guru apabila tenaga pendidik tersebut tidak menjalani profesinya sebagai pengajar dengan baik, dan yang menjadi sorotan Depdiknas yaitu terkait dengan jam mengajar. “ Guru yang tidak mengajar selam 24 jam tidak menjalankan profesinya dengan benar, maka sertifikat profesi guru akan dicabut.” ucap direktur Profesi Pendidik Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Achmad Dasuki  di Jakarta. Direktorat Jenderal PMPTK tengah menyusun evaluasi sertifikasi guru yang akan berjalan selama 2007 hingga 2012, “Jika guru besertifikat tidak memenuhi profesinya, maka sertifikat itu akan kami cabut. Dia tetap PNS, tetapi tidak jadi guru lagi jadi tukang ketik saja di kantor pendidikan setempat.” Ujarnya. Menurut dia sanksi pencabutan sertifikat ini wajar dilakukan untuk memacu profesionalisme guru dalam mendidik.

Hal inilah karena adanya kecenderungan di berbagai tempat guru menjadi malas mengajar, “ Guru seharusnya terpacu untuk lebih kreatif dan profesional dalam mengajar, tapi kebanyakan akibat pendidikan gratis guru jadi malas karena merasa tidak memiliki penghasilan sampingan,” ungkap Dasuki. Dasuki juga mengatakan pemerintah saat ini sudah melakukan sertifikasi lebih dari 600.000 guru dengan alokasi dana Rp.9 triliun dari 2,3 juta guru, guru yang layak mendapat sertifikat hanya 600.000an. “Sisanya, guru yang akan pensiun dan mereka yang tidak memenuhi syarat,” katanya. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara akan mengeluarkan atauran profesi guru yang dibagi empat jenjang yakni Pratama. Muda, Madya dan Utama. “Setiap peningkatan jenjang hanya bisa terjadi bila guru membuat karya ilmiah,” ujar Dasuki. Dalam kesempatan tersebut Dasuki mengungkapkan Depdiknas akan melakukan perekrutan hingga mencapai 727.000 guru pada tahun 2014 mendatang. Ini untuk menyeimbangkan anatara suplai dan kebutuhan guru.

Angka tersebut di luar jumlah guru-guru kejuruan seperti SMK, khusus guru sekolah kejuruan perekrutan baru akan mencapai 28.000 orang. Sebaliknya, di tahun yang sama sebanyak 300.000 guru khususnya guru SD akan dipensiunkan. Dasuki mengatakan,”Depdiknas tidak ingin terlihat mubazir, tetapi juga tidak mau lagi dikatakan kekurangan guru. “Itu sudah sesuai hitungan Depdiknas agar lima tahun ke depan dapat terjadi keseimbangan antara kebutuhan dan suplai guru yang ada.” Ujarnya. Sebelum Sekretaris Jendral Depdiknas Dodi Nadika mengungkapkan, para guru yang telah lulus sertifikasi profesi dan menerima tunjangan profesi memang akan dinilai melalui beberapa hal, salah satu yang terpenting adalah masa kerja dan kinerjanya. Para guru yang pantas menerima tunjangan adalah yang tetap, dibuktikan dengan SK PNS atau SK dari yayasannya. Selain itu, harus mengajar sedikitnya 24 jam dalam seminggu,” katanya. Karena itu Depdiknas sudah menjalankan program pemantauan kinerja, dalam hal ini aspek penilaian adalah pedagogis dan sikap yang harus saling menunjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kami siap bantu anda! Klik disini

Kami siap membantu anda, untuk berdiskusi dengan Tim Kami silahkan klik langsung profile yang sedang online. Jika jaringan sedang sibuk, disebabkan sedang melayani pelanggan lain. Untuk respon cepat selanjutnya kirim email ke: [email protected] untuk pelayanan via Help Desk

Account Executive

Mei Dwi - Head Office

Online

Account Executive

Eva Arlinda- Head Office

Online

Account Executive

Umu Hanifatul - Head Office

Online

Account Executive

Andini - Head office

Online

Mei Dwi - Head OfficeAccount Executive

Halo bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Eva Arlinda- Head OfficeAccount Executive

halo bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Umu Hanifatul - Head OfficeAccount Executive

Maaf bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Andini - Head officeAccount Executive

Halo bapak/ibu ada yang bisa saya bantu? 00.00