Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
  2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

    1. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
    2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
    3. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
    4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
    5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Pajak Pertambahan Nilai  (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  adalah pajak yang dikenakan atas :

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean  yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

 

Jenis Barang Yang Tidak Dikenai PPN

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi :
    1. minyak mentah (crude oil);
    2. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
    3. panas bumi;
    4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
    5. batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
    6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
  2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi :
    1. beras;
    2. gabah;
    3. jagung;
    4. sagu;
    5. kedelai;
    6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
    7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
    8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
    9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
    10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses cuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

 

Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
    1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
    2. jasa dokter hewan;
    3. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
    4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
    5. jasa paramedis dan perawat;
    6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
    7. jasa psikolog dan psikiater; dan
    8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
  2. Jasa pelayanan sosial meliputi:
    1. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
    2. jasa pemadam kebakaran;
    3. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
    4. jasa lembaga rehabilitasi;
    5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
    6. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
  4. Jasa keuangan, meliputi:
    1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
    2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
    3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    4. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    5. anjak piutang;
    6. usaha kartu kredit; dan/atau
    7. pembiayaan konsumen;
    8. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
    9. jasa penjaminan.
  5. Jasa asuransi, merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
  6. Jasa keagamaan, meliputi :
    1. jasa pelayanan rumah ibadah;
    2. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
    3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
    4. jasa lainnya di bidang keagamaan.
  7. Jasa pendidikan, meliputi : jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
  8. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
  11. Jasa tenaga kerja, meliputi :
    1. jasa tenaga kerja;
    2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
    3. jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
  12. Jasa perhotelan, meliputi :
  13. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelanuntuk tamu yang menginap; dan jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
  14. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  15. Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
  16. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
  17. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  18. Jasa boga atau katering.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kami siap bantu anda! Klik disini

Kami siap membantu anda, untuk berdiskusi dengan Tim Kami silahkan klik langsung profile yang sedang online. Jika jaringan sedang sibuk, disebabkan sedang melayani pelanggan lain. Untuk respon cepat selanjutnya kirim email ke: [email protected] untuk pelayanan via Help Desk

Account Executive

Mei Dwi - Head Office

Online

Account Executive

Eva Arlinda- Head Office

Online

Account Executive

Umu Hanifatul - Head Office

Online

Account Executive

Andini - Head office

Online

Mei Dwi - Head OfficeAccount Executive

Halo bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Eva Arlinda- Head OfficeAccount Executive

halo bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Umu Hanifatul - Head OfficeAccount Executive

Maaf bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Andini - Head officeAccount Executive

Halo bapak/ibu ada yang bisa saya bantu? 00.00