Tidak semua sekolah mau menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Terkait pengadaan buku Kurikulum 2013, mereka wajib membeli buku tersebut dengan dana yang diadakan oleh sekolah. Demikian disampaikan Hamid Muhammad, PhD, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, saat mengadakan pertemuan dengan para penyedia buku kurikulum 2013 di Ruang Sidang Gedung E lantai 5 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Senayan, Jakarta, Kamis siang 10 Juli 2014.
“Prinsipnya kita ingin membebaskan dana buku dari kewajiban orang tua” ucap Hamid. Sebab banyak orang tua mengeluh dan protes terhadap mahalnya harga buku di era otonomi daerah. Lalu Kemdikbud meresponnya dengan membeli buku Kurikulum 2013 melalui BOS buku. Buku itu disimpan di perpustakaan sekolah dan dipinjamkan ke siswa.
Menurut Hamid, ada sebagian orang tua siswa ingin memiliki buku Kurikulum2013, ia menyilakan mereka untuk membeli buku itu kepada penyedia yang telah diterapkan. Penyedia pun dibolehkan untuk melayani permintaan mereka “Penyedia boleh melayani di luar upah sepanjang masih atas nama penyedia”, ungkapnya.
Kendati dibolehkan menjual buku ke orang tua siswa, Hamid menekankan bahwa harganya tetap mengacu dalam e-katalog. Wilayahnya pun masih dalam cakupan tanggung jawab distribusinya.
Hamid berharap kepada penyedia agar segera mendistribusikan buku yang telah dicetak dan masih menumpuk di gudang. Laporang pemesanan, pencatakan, dan pengiriman buku juga agar selalu diperbaharui (up date). “Kami akan kawal terus proses ini sampai pembayaran penuh diterima, kami akan all out,” ujar Hamid.
Sumber: Kemdiknas