Pph Pasal 22

PPh Pasal 22

Pengertian

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:

  1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pemungut dan Objek PPh Pasal 22

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang;
  3. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
  4. Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
  8. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Tarif PPh Pasal 22

  1. Atas impor :
    1. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
    2. yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
    3. yang tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
  2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
  3. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
    1. Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
    2. Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
    3. Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
    4. Rokok = 0.15% x Harga Bandrol (Final)
    5. Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
    Catatan:
    Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
  5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) ditetapkan sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
  6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
  7. Atas Penjualan
    1. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00
    2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
    3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
    4. Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
    5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  8. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
  2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
  3. Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
  4. Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
  6. Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
  7. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
  8. Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.

Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22

  1. Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. Atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4 ) terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
  3. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) terutang dan dipungut pada saat penjualan;
  4. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order);
  5. Atas pembelian bahan-bahan (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian.

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22

  1. PPh Pasal 22 atas impor barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 1) disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
  2. PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
  3. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti pungutan rangkap tiga, yaitu :
    1. lembar pertama untuk pembeli;
    2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan, dan dilaporkan ke KPP paling lambat 14 (empat belas ) hari setelah masa pajak berakhir.
  4. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
  5. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 4 ) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
  6. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5, dan 7 ) dan hasil penjualan barang sangat mewah (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 8) disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
  7. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Ps. 22 rangkap 3 yaitu:
    1. lembar pertama untuk pembeli;
    2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.

    Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
    Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 22 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pph 21

Perhitungan PPh 21

Tarif Dan Penerapannya

  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
    1. Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    2. Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
    3. Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
  2. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
  3. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
  4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  5. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
  6. Besar PTKP adalah :
    Penerima PTKP Setahun Sebulan
    untuk diri pegawai Rp 15.840.000 Rp 1.320.000
    tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin) Rp 1.320.000 Rp 110.000
    tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang Rp 1.320.000 Rp 110.000

    *) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

  7. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
    Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
    sampai dengan Rp 50 juta 5%
    diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%
    diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta 25%
    diatas Rp 500 juta 30%
  8. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.

Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21

  1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
    1. Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps. 21:
      Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
      Gaji Sebulan = Rp. 2.000.000
      Penghasilan bruto = Rp. 2.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
      Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+)
      Total Pengurangan = Rp. 150.000
      Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000
      Penghasilan netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000
      PTKP setahun:

      • WP sendiri = Rp. 15.840.000
      • Tambahan WP kawin = Rp. 1.320.000

      Total PTKP = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 5.040.000
      PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
      PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 21.000

  2. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
    1. Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2010Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh Ps. 21 :
      Pensiun sebulan = Rp. 3.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp. 200.000)
      Penghasilan Netto sebulan = Rp. 2.850.000
      Penghasilan Netto setahun = Rp. 34.200.000
      PTKP (K/1) = Rp. 18.480.000
      PKP = Rp. 15.720.000
      PPh Ps. 21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000
      PPh Ps. 21 sebulan = (Rp. 786.000 : 12) = Rp. 65.500
  3. Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
    1. Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:
      Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
      THR = Rp. 1.000.000
      Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000
      Pengurangan:

      • Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.150.000

      Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000
      PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 11.690.000
      PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500
      PPh Pasal 21 atas gaji
      Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
      Pengurangan:

      • Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.100.000

      Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000
      PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 10.740.000
      PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000
      PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
      = Rp. 584.500– Rp.537.000
      = Rp. 47.500

  4. Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
    1. Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00
  5. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
    1. Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) – PTKP perbulan]:
      = 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) – Rp 1.320.000,00]
      = Rp 34.000,00
  6. Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
    1. Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00
  7. Penghasilan atas Upah Harian.
    1. Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp 200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
      Upah sehari Rp 200.000,00
      Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
      PKP Sehari Rp 50.000,00
      PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
      (* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%

Semoga Bermanfaat…!!!

Manfaat Air Putih

… MANFAAT AIR PUTIH …

Air adalah salah satu sumber kehidupan yang paling vital. Bayangkan jika tidak ada air? Sekitar 80% tubuh manusia terdiri dari air. Otak dan darah adalah dua organ penting yang memiliki kadar air di atas 80%. Otak memiliki komponen air sebanyak 90%, sementara darah memiliki komponen air 95%. Sedikitnya, secara normal kita butuh 2 liter sehari atau 8 gelas sehari. Bagi perokok jumlah tersebut harus ditambah setengahnya. Air tersebut diperlukan untuk mengganti cairan yang keluar dari tubuh lewat air seni, keringat, pernapasan, dan sekresi. Para dokter juga menyarankan agar mengonsumsi air putih 8-10 gelas setiap hari agar metabolisme tubuh berjalan baik dan normal.

Kurang Air, Bahaya Bagi Darah …

Jika mengkonsumsi kurang dari 8 gelas, efeknya secara keseluruhan memang tidak terasa. Tapi sebagai konsekuensi, tubuh akan menyeimbangkan diri dengan jalan mengambil sumber dari komponen tubuh sendiri. Di antaranya dari darah. Kekurangan air bagi darah amat berbahaya bagi tubuh. Sebab, darah akan menjadi kental. Akibatnya, perjalanan darah sebagai alat transportasi oksigen dan zat-zat makanan pun bisa terganggu.

Darah yang kental tersebut juga akan melewati ginjal yang berfungsi sebagai filter atau alat untuk menyaring racun dari darah. Ginjal memiliki saringan yang sangat halus, sehingga jika harus menyaring darah yang kental maka ginjal harus kerja ekstra keras. Bukan tidak mungkin ginjal akan rusak dan bisa saja kelak akan mengalami cuci darah atau dalam bahasa medis biasa disebut hemodialisis.

Itu pengaruh kurang air terhadap kerja darah dan ginjal. Lalu bagaimana dengan otak? Perjalanan darah yang kental tersebut juga akan terhambat saat melewati otak. Padahal, sel-sel otak paling boros mengonsumsi makanan dan oksigen yang dibawa oleh darah. Sehingga fungsi sel-sel otak tidak berjalan optimal dan bahkan bisa cepat mati. Kondisi tersebut akan semakin memicu timbulnya stroke. Karena itu jangan sampai kekurangan air!!!

10 Manfaat Air Putih …

1. Memperlancar sistem pencernaan
Mengkonsumsi air dalam jumlah cukup setiap hari akan memperlancar sistem pencernaan sehingga kita akan terhindari dari masalah-masalah pencernaan seperti maag ataupun sembelit. Pembakaran kalori juga akan berjalan efisien.

2. Air putih membantu memperlambat tumbuhnya zat-zat penyebab kanker, plus mencegah penyakit batu ginjal dan hati. Minum air putih akan membuat tubuh lebih berenergi.
3. Perawatan kecantikan

Bila kurang minum air putih, tubuh akan menyerap kandungan air dalam kulit sehingga kulit menjadi kering dan berkerut. Selain itu, air putih dapat melindungi kulit dari luar, sekaligus melembabkan dan menyehatkan kulit.

Untuk menjaga kecantikan pun, kebersihan tubuh hares benar-benar diperhatikan, ditambah lagi minum air putih 8 – 10 gelas sehari.

4. Untuk kesuburan ..

Meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita.

Menurut basil penelitian dari sebuah lembaga riset trombosis di London, Inggris, jika seseorang selalu mandi dengan air dingin maka peredaran darahnya lancar dan tubuh terasa lebih segar dan bugar. Mandi dengan air dingin akan meningkatkan produksi sel darah putih dalam tubuh serta meningkatkan kemampuan seseorang terhadap serangan virus.

Bahkan, mandi dengan air dingin di waktu pagi dapat meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita. Dengan begitu kesuburan serta kegairahan seksual pun akan meningkat. Selain itu jaringan kulit membaik, kuku lebih sehat dan kuat, tak mudah retak. Nah, buat yang malas mandi pagi atau bahkan malas mandi harus mulai dirubah tuh kebiasaannya…

5. Menyehatkan jantung …

Air juga diyakini dapat ikut menyembuhkan penyakit jantung, rematik, kerusakan kulit, penyakit saluran papas, usus, dan penyakit kewanitaan, dll.

Bahkan saat ini cukup banyak pengobatan altenatif yang memanfaatkan kemanjuran air putih.

6. Sebagai obat stroke …

Air panas tak hanya digunakan untuk mengobati berbagai penyakit kulit, tapi juga efektif untuk mengobati lumpuh, seperti karena stroke. Sebab, air tersebut dapat membantu memperkuat kembali otot-otot dan ligamen serta memperlancar sistem peredaran darah dan sistem pernapasan.

Efek panas menyebabkan pelebaran pembuluh darah, meningkatkan sirkulasi darah dan oksigenisasi jaringan, sehingga mencegah kekakuan otot, menghilangkan rasa nyeri serta menenangkan pikiran.

Kandungan ion-ion terutama khlor, magnesium, hidrogen karbonat dan sulfat dalam air panas, membantu pelebaran pembuluh darah sehingga meningkatkan sirkulasi darah. Selain itu pH airnya mampu mensterilkan kulit.

7. Efek relaksasi …

Cobalah berdiri di bawah shower dan rasakan efeknya di tubuh. Pancuran air yang jatuh ke tubuh terasa seperti pijatan dan mampu menghilangkan rasa capek karena terasa seperti dipijat. Sejumlah pakar pengobatan alternatif mengatakan, bahwa bersentuhan dengan air mancur, berjalan-jalan di sekitar air terjun, atau sungai dan taman dengan banyak pancuran, akan memperoleh khasiat ion-ion negatif. Ion-ion negatif yang timbul karena butiran-butiran air yang berbenturan itu bisa meredakan rasa sakit, menetralkan racun, memerangi penyakit, serta membantu menyerap dan memanfaatkan oksigen. Ion negatif dalam aliran darah akan mempercepat pengiriman oksigen ke dalam sel dan jaringan.

Bukan itu saja jika mengalami ketegangan otot dapat dilegakan dengan mandi air hangat bersuhu sekitar 37 derajat C. Selagi kaki terasa pegal kita sering dianjurkan untuk merendam kaki dengan air hangat dicampur sedikit garam. Nah, jika punya shower di rumah cobalah mandi dan nikmati hasilnya. Oh ya, shower di rumah juga menghasilkan ion negatif.

8. Menguruskan badan …

Air putih juga bersifat menghilangkan kotoran-kotoran dalam tubuh yang akan lebih cepat keluar lewat urine. Bagi yang ingin menguruskan badan pun, minum air hangat sebelum makan (sehingga merasa agak kenyang) merupakan satu cara untuk mengurangi jumlah makanan yang masuk. Apalagi air tidak mengandung kalori, gula, ataupun lemak. Namun yang terbaik adalah minum air putih pada suhu sedang, tidak terlalu panas, dan tidak terlalu dingin. Mau kurus?, minum air putih saja.

9. Tubuh lebih bugar …

Khasiat air tak hanya untuk membersihkan tubuh saja tapi juga sebagai zat yang sangat diperlukan tubuh, mungkin lebih dapat bertahan kekurangan makan beberapa hari ketimbang kurang air. Sebab, air merupakan bagian terbesar dalam komposisi tubuh manusia.

Jumlah air yang menurun dalam tubuh, fungsi organ-organ tubuh juga akan menurun dan lebih mudah terganggu oleh bakteri, virus, dll. Namun, tubuh manusia mempunyai mekanisme dalam mempertahankan keseimbangan asupan air yang masuk dan yang dikeluarkan. Rasa haus pada setiap orang merupakan mekanisme normal dalam mempertahankan asupan air dalam tubuh.

Air yang dibutuhkan tubuh kira-kira 2-2,5 l (8 – 10 gelas) per hari. Jumlah kebutuhan air ini sudah termasuk asupan air dari makanan (seperti dari kuah sup, soto, dll), minuman seperti susu, teh, kopi, sirup dll. Selain itu, asupan air juga diperoleh dari hasil metabolisme makanan yang dikonsumsi dan metabolisme jaringan di dalam tubuh.

Nah, air juga dikeluarkan tubuh melalui air seni dan keringat. Jumlah air yang dikeluarkan tubuh melalui air seni sekitar 1 liter per hari. Kalau jumlah tinja yang dikeluarkan pada orang sehat sekitar 50 – 400 g/hari, kandungan aimya sekitar 60 – 90 % bobot tinja atau sekitar 50 – 60 ml air sehari.

Sedangkan, air yang terbuang melalui keringat dan saluran napas dalam sehari maksimum 1 liter, tergantung suhu udara sekitar. Belum lagi faktor pengeluaran air melalui pernapasan. Seseorang yang mengalami demam, kandungan air dalam napasnya akan meningkat. Sebaliknya, jumlah air yang dihirup melalui napas berkurang akibat rendahnya kelembapan udara sekitamya.

Tubuh akan menurun kondisinya bila kadar air menurun dan kita tidak segera memenuhi kebutuhan air tubuh tersebut. Kardiolog dari AS, Dr James M. Rippe memberi saran untuk minum air paling sedikit seliter lebih banyak dari apa yang dibutuhkan rasa haus kita. Pasalnya, kehilangan 4% cairan saja akan mengakibatkan penurunan kinerja kita sebanyak 22 %! Bisa dimengerti bila kehilangan 7%, kita akan mulai merasa lemah dan lesu.

Asal tahu saja, aktivitas makin banyak maka makin banyak pula air yang terkuras dari tubuh. Untuk itu, pakar kesehatan mengingatkan agar jangan hanya minum bila terasa haus Kebiasaan banyak minum, apakah sedang haus atau tidak, merupakan kebiasaan sehat!

Jika kuliah di ruang ber-AC, dianjurkan untuk minum lebih banyak karena udara yang dingin dan tubuh cepat mengalami dehidrasi. Banyak minum juga akan membantu kulit tidak cepat kering. Di ruang yang suhunya tidak tetap pun dianjurkan untuk membiasa kan minum meski tidak terasa haus untuk menyeimbangkan suhu tubuh.

“Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?”. (QS. Ar-Rahman: 13)

Semoga Bermanfaat …

Manfaat Membaca Al-Quran

… PENELITIAN ILMIAH PENGARUH BACAAN AL QURAN PADA SYARAF, OTAK DAN ORGAN TUBUH LAINNYA, …

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim … “Tak ada lagi bacaan yang dapat meningkatkan terhadap daya ingat dan memberikan ketenangan kepada seseorang kecuali membaca Alqur’an”.

Dr. Al Qadhi, melalui penelitiannya yang panjang dan serius di Klinik Besar Florida Amerika Serikat, berhasil membuktikanhanya dengan mendengarkan bacaan ayat-ayat Alquran, seorang Muslim, baik mereka yang berbahasa Arab maupun bukan, dapat merasakan perubahan fisiologis yang sangat besar.

Penurunan depresi, kesedihan, memperoleh ketenangan jiwa, menangkal berbagai macam penyakit merupakan pengaruh umum yang dirasakan orang-orang yang menjadi objek penelitiannya. Penemuan sang dokter ahli jiwa ini tidak serampangan.

Penelitiannya ditunjang dengan bantuan peralatan elektronik terbaru untuk mendeteksi tekanan darah, detak jantung, ketahanan otot, dan ketahanan kulit terhadap aliran listrik. Dari hasil uji cobanya ia berkesimpulan, bacaan Alquran berpengaruh besar hingga 97% dalam melahirkan ketenangan jiwa dan penyembuhan penyakit.

Penelitian Dr. Al Qadhi ini diperkuat pula oleh penelitian lainnya yang dilakukan oleh dokter yang berbeda. Dalam laporan sebuah penelitian yang disampaikan dalam Konferensi Kedokteran Islam Amerika Utara pada tahun 1984, disebutkan, Alquran terbukti mampu mendatangkan ketenangan sampai 97% bagi mereka yang men dengarkannya.

Kesimpulan hasil uji coba tersebut diperkuat lagi oleh penelitian Muhammad Salim yang dipublikasikan Universitas Boston. Objek penelitiannya terhadap 5 orang sukarelawan yang terdiri dari 3 pria dan 2 wanita. Kelima orang tersebut sama sekali tidak mengerti bahasa Arab dan mereka pun tidak diberi tahu bahwa yang akan diperdengarkannya adalah Alqur’an.

Penelitian yang dilakukan sebanyak 210 kali ini terbagi dua sesi, yakni membacakan Alquran dengan tartil dan membacakan bahasa Arab yang bukan dari Alqur’an. Kesimpulannya, responden mendapatkan ketenangan sampai 65% ketika mendengarkan bacaan Alquran dan mendapatkan ketenangan hanya 35% ketika mendengarkan bahasa Arab yang bukan dari Alqur’an.

Alquran memberikan pengaruh besar jika diperdengarkan kepada bayi. Hal tersebut diungkapkan Dr. Nurhayati dari Malaysia dalam Seminar Konseling dan Psikoterapi Islam di Malaysia pada tahun 1997. Menurut penelitiannya, bayi yang berusia 48 jam yang kepadanya diperdengarkan ayat-ayat Alquran dari tape recorder menunjukkan respons tersenyum dan menjadi lebih tenang.

Sungguh suatu kebahagiaan dan merupakan kenikmatan yang besar, kita memiliki Alquran. Selain menjadi ibadah dalam membacanya, bacaannya memberikan pengaruh besar bagi kehidupan jasmani dan rohani kita. Jika mendengarkan musik klasik dapat memengaruhi kecerdasan intelektual (IQ) dan kecerdasan emosi (EQ) seseorang, bacaan Alquran lebih dari itu. Selain memengaruhi IQ dan EQ, bacaan Alquran memengaruhi kecerdasan spiritual (SQ).

Mahabenar Allah yang telah berfirman, “Dan apabila dibacakan Alquran, simaklah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (Q.S. 7: 204)

Contoh CV ” Curiculum Vitae “-Surat Lamaran


Daftar Riwayat Hidup

(Curiculum Vitae)

Data Pribadi

Nama

Jenis kelamin
Tempat, tanggal lahir
Kewarganegaraan
Status perkawinan
Tinggi, berat badan
Kesehatan
Agama
Alamat lengkap
Telepon, HP
E-mail: BAYU
: Laki-laki
: Bekasi Agustus 1991
: Indonesia
: Belum kawin
: 165 cm, 56 kg
: Sangat Baik
: Islam
: Tambun selatan-Bekasi
: 088880000111xx
: [email protected]

 

Pendidikan Formal

1997 – 2003
2003 – 2006
2006 – 2009

: SDN Setia Mekar 04 Tambun, Bekasi
: SLTPN 6 Tambun Selatan, Bekasi
: SMK Kimia Industri Karya Nusantara, Cikarang Barat

 

 

 

 

Kemampuan                            

  1. Kemampuan Analisa Kimia dan  Analisa proses Industri
  2. Kemampuan menggunakan Alat-alat standar Instrument Analitik
  3. Kemampuan Komputer
  4. Kemampuan Internet.

 

Pengalaman Kerja

 Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) di Departement Quality Control PT. DENKO WAHANA INDUSTRI

Periode            : February-April 2008

Status              : Praktek Kerja industri

 

1. PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk.

Periode         : April-Juni 2009

Status           : Karyawan Tidak Tetap

Posisi            : Inspector Quality Control

 

 2. Bekerja di PT. KAO INDONESIA

Periode            : Agustus 2009-Agustus 2010

Status              : Pegawai Tidak Tetap

Posisi               : Quality Assurance Analyst

 

3. Bekerja di PT. SOUTHERN CHEMICALS

Periode            : September 2010-November 2010

Status              : Pegawai Tidak Tetap

Posisi               : Laboratory Analyst

 

Training Khusus:

  • ISO 9001,SMK3 OHSAS 18001
  • 5R
  • GMP, CPOB
  • K3
  • Penangan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)

 

 

Contoh Bisnis Plan

Business Plan

PENDAHULUAN

Kemampuan dan kemauan untuk membuka usaha tidak hanya didominasi oleh kalangan swasta saja, tetapi mahasiswa juga diharapkan memiliki semangat untuk memperdalam ketrampilan dalam bidang berwiraswasta. Diharapkan mahasiswa memiliki kemauan untuk mendirikan sebuah usaha yang sesuai bidangnya dan tidak mengganggu aktifitas kuliah. Usaha membuat kue kering dan sebagainya untuk acara pesta dan lainya ini ditujukan agar mahasiswa yang mempunyai kemauan untuk berwiraswasta.

Saat ini kebutuhan makanan yang praktis (kue kering) masyarakat Indonesia sangat tinggi terutama di daerah perkotaan untuk banyak event-event keluarga dan resmi. Untuk menunjang kebutuhan tersebut peluang mendirikan binis makanan (kue kering) siap saji dan instan sangat terbuka luas di era global ini. Faktor semua itu terlatar belakangi oleh kesibukan-kesibukan masyarakat kota yang membuat mereka menginginkan segala sesuatu bisa di dapat secara mudah dan instan, dan yang juga tidak kalah penting pastinya tetap memperhatikan kandungan gizi.

Melihat fakta diatas, kami melihat adanya peluang yang cukup besar untuk dapat memasarkan produk kami berupa makanan siap saji dan higienis dan bergizi. Dengan memanfaatkan peluang tersebut diharapkan dapat memasarkan produk dengan baik sehingga mendapatkan keuntungan yang maksimal.

 I.         PROFIL PERUSAHAAN

  • Nama perusahaan        : CV Kukki
  • Nama bisnis                   : Kue kering dan Roti Siap Saji
  • Pemilik                           : xxxxxxxx
  • Alamat                            : Komplek XXXXXXXX
  • Contact                           : (021) 12345 (Hunting), Fax: (021) 12345
  • Logo                                : – XXXXXXX

II.     MANAJEMEN TIM

Nama

Jabatan

Spesialis

Riska

Direktur

Memiliki kemampuan management dan relasi yang luas.

Eni

Manajer Produksi

Memiliki kamampuan menciptakan dan memformulakan variasi kue kering yang sehat dan bergizi.

Handayani

Divisi produksi

Memiliki keahlian dalam membuat dan mengembangkan formula hasil riset

rina

Divisi produksi

Memiliki keahlian cita rasa yang kuat, indra organoleptik yang pekak

ReRe

Manajer Pemasaran

Memiliki keahlian dalam sistem memasarkan atau menjual suatu produk

Frans

Divisi pemasaran

Memiliki keahlian dalam memasarkan atau menjual suatu produk

Budi

Manajer keuangan

Memiliki keahlian pembendaharaan dalam mengatur keluar masuknya keuangan perusahaan

 III.            ANALISA BISNIS

  1. Target Market :
  •  Mall , kantor, rumah makan, catering dan Organisasi-organisasi masyarakat
  • Perorangan untuk acara keluarga, kebutuhan pribadi dan organisasi dalam event-event yang diselenggarkan

 Marketing Strategi

Dalam menjalankan bisnis ini, kami menggunakan beberapa cara pemasaran :

  • Membuat selembaran brosur
  • Memasarkan melalui jejaring sosial, seperti: website, facebook, kaskus, twitter
  • Sosialiasi dalam organisasi-organisasi masyarakat dan pemerintah
  • Self to self

 Analisa SWOT

Strength

  • Memiliki harga yang murah
  • Komposisi bahan yang ramah lingkungan dan kadungan Gizi yang lengkap
  • vHema bahan mentah dan tanpa pengawet

Weakness

  • Minimnya modal usaha
  • Sulitnya mendapatkan pasar

Opportunity

  • Peluang yang besar
  • Kompetitor usaha sejenis masih sedikit
  • Jumlah kebutuhan kue kering siap saji di masyarakat perkotaan yang terus meningkat 

Treat

  • Kreativitas produk harus terus baru, cita rasa yang tidak membosankan dan Gizi yang selalu terjaga.
  • Persaingan yang kuat dengan penjual makanan (kue kering) yang sudah terkenal, maupun produk impor

 Peluang Bisnis

  • Pangsa pasar yang baik dan cukup luas
  • Jumlah Organisasi pemerintah dan swasta yang banyak.
  • Meningkatnya aktifitas masyarakat yang membuat mereka tidak bisa membuat kue untuk kebutuhan pribadi atau event.
  • Kebutuhan kue kering sehat dan bergizi dengan harga terjangkau yang meningkat

Kekuatan Harga

  • Kue jenis Cookies dengan harga : Rp 6000,-
  • Kue jenis Bolu dengan harga      : Rp 11.000,-

IV.             RENCANA  DAN MANAJEMEN KEUANGAN

Investasi Awal

Fixed cost

Wadah penampung (25 Lt)

Rp 40.000

Pengaduk

Rp 10.000

Timbangan

Rp 60.000

Gelas ukur

Rp 20.000

Kertas pembungkus dan hias

Rp 55.000

 

Variable cost (per produksi)

Telur ayam(1 kg)

Rp 20.000

Air (1 galon)

Rp   3.500

Garam dapur (@Rp 3000/kg)

Rp      750

Toples kecil (10 x @Rp 2000)

Rp 20.000

Toples Besar (5 x @Rp 2700)

Rp 13.500

Tepung terigu(5 gr @Rp 85.000/kg)

Rp      425

Susu sapi(100 ml @Rp 15.000/L)

Rp  1.500

Pewarna+Coklat (5 gr @Rp 8.000)

Rp     400

Total produk 1 x produksi : 10 L

Rp 60.075

Total 1 bulan (5 x produksi = 50 L)

Rp 300.375

 

Biaya operasional per bulan

Gas LPG (1 Tabung)

Rp 18.000

Biaya operasional

Rp 30.000

TOTAL

Rp 48.000

 

Biaya operasional per tahun

Biaya bulanan x 12

Rp 576.000

TOTAL

Rp 576.000

Modal

pemilik Rp 350.000

Laba kotor per tahun:

Rp 249.625 x 12 = Rp 2.995.500

Laba bersih per tahun :

Rp 2.995.500 – Rp 576.000 = Rp 2.419.500

Berdasarkan target laba yang kami sebutkan di awal yaitu Rp. 249.625 per bulan, kami telah menghitung waktu di mana akan terjadi breakeven point. Untuk breakeven point akan didapatkan setelah usaha berjalan kurang lebih selama 2 bulan. Akan tetapi, bila bisnis ini dapat berjalan stabil pada 1 bulan pertama, maka keuntungan yang diperoleh bisa lebih dari Rp. 249.625 per bulan sehingga break even dan positive cashflows bisa dicapai dalam waktu yang lebih singkat. Untuk transparansi dan laporan keuangan yang akurat maka setiap transaksi akan dibuatkan jurnal dan selalu disimpan.

Demikianlah rencana bisnis ini kami susun dalam rangka tahap pengembangan usaha bisnis kami. Semoga bisnis ini bisa lebih maju setelah dana yang ada mencukupi untuk pengembangan bisnis ini. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terimakasih.

Kami siap bantu anda! Klik disini

Kami siap membantu anda, untuk berdiskusi dengan Tim Kami silahkan klik langsung profile yang sedang online. Jika jaringan sedang sibuk, disebabkan sedang melayani pelanggan lain. Untuk respon cepat selanjutnya kirim email ke: [email protected] untuk pelayanan via Help Desk

Account Executive

Mei Dwi - Head Office

Online

Account Executive

Eva Arlinda- Head Office

Online

Account Executive

Umu Hanifatul - Head Office

Online

Account Executive

Andini - Head office

Online

Mei Dwi - Head OfficeAccount Executive

Halo bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Eva Arlinda- Head OfficeAccount Executive

halo bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Umu Hanifatul - Head OfficeAccount Executive

Maaf bapak/ibu adakah yang bisa saya bantu? 00.00

Andini - Head officeAccount Executive

Halo bapak/ibu ada yang bisa saya bantu? 00.00