Sertifikasi Guru 2011
Diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dan LPMP seluruh Indonesia, sesuai dengan surat Kepala Badan BPSDMP dan PMP nomor 3539/J2/LL/2011 tanggal 29 April 2011 perihal penyelesaian penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011, perpanjangan waktu verifikasi data, dan cetak format A1, disampaikan beberpa sebagai berikut:
- memandang perlu untuk memperpanjang proses verifikasi data dan pencetakan Format A1 sampai dengan paling lambat 7 Mei 2011.
- Untuk itu, kami mohon Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menugaskan Panitia Sertifikasi Guru (PSG) untuk memproses pemenuhan kuota sertifikasi guru berdasarkan peringkat calon peserta yang terdapat dalam data layak sertifikasi guru di NUPTK online.
- Permintaan refresh oleh dinas pendidikan kab/kota sudah tidak dapat dilakukan karena akan merubah semua peringkat guru yang telah dinyatakan layak sertifikasi, dan akan menghambat proses pelaksanaan sertifikasi.
- Bagi dinas pendidikan kab/kota yang telah selesai menetapkan peserta sertifikasi guru, segera berkoordinasi denga LPMP untuk verifikasi data penetapan peserta sertifikasi guru, segera berkoordinasi dengan LPMP untuk verifikasi data penetapan peserta agar memperoleh persetujuan (approval) untuk pencetakan Format A1.
- Kepala LPMP agar melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawalan terhadap proses penetapan calon peserta sertifikasi guru hingga pencetakan Format A1.
- Perpanjangan waktu dalam proses penetapan peserta ini merupakan perpanjangan terakhir, dan selanjutnya peserta akan diserahkan ke LPTK untuk proses pelaksanaan sertifikasi guru.
- Hasil Penetapan peserta sertifikasi guru oleh dinas pendidikan kab/kota akan dipublikasikan melalui website sertifikasiguru.org mulai tanggal 18 mei 2011
Sekian yang bisa kami sampaikan. Dikutip dari: sertifikasiguru.org